Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor crude palm oil (CPO).

Hingga kini, lebih dari Rp11,8 triliun uang tunai berhasil disita dari sejumlah entitas yang terafiliasi dengan Wilmar Group, salah satu korporasi raksasa di industri sawit nasional.

Penyitaan uang ini menjadi titik penting dari proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan produk turunannya.

Baca Juga:
Hingga kini, lebih dari Rp11,8 triliun uang tunai berhasil disita dari sejumlah entitas yang terafiliasi dengan Wilmar Group

Menurut Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, total uang yang disita berasal dari lima perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Group.

Kode Iklan (Setelah Paragraf ke-3)

Sign up for Cloudflare to enhance web performance and security for your websites, apps, and networks.
Sign up for Cloudflare to enhance web performance and security for your websites, apps, and networks.

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” jelas Sutikno di hadapan media di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ad Content

Sutikno memaparkan, kelima korporasi ini didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meskipun demikian, putusan pengadilan sebelumnya menyatakan kelimanya bebas dari dakwaan.

Baca Juga:
Jadwal Porprov Jatim IX 2025 di Kabupaten Malang Terbaru, Ada Info Lokasi Cabor Sepak Bola dan Balap Sepeda

“Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya.

Hal ini menandakan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan dan Kejagung tak berhenti di level pengadilan negeri saja.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM menemukan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp11.880.351.802.619. Berikut rincian kerugian per perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Aktifkan Iklan di Bawah Konten